Visi

Menjadi LSP yang kredibel dan akuntabel dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bidang K3.

Misi

  • Memastikan dan memelihara kompetensi bidang K3
  • Mengembangkam sistem dan skema sertifikasi kompetensi bidang K3
  • Mengembangkan rekognisi SDM kompeten di bidang K3
  • LSP OSHE Nusantara menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201 dan 202 /ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian;

Definisi

Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Legalitas

Dasar Hukum

  • Pendirian Yayasan LSP K3 OSHE NUSANTARA disahkan dan ditetapkan oleh Notaris Rumonda Sari Harahap, SH  No. 04 Tanggal 5 Maret 2015
  • Lisensi BNSP kepada LSP K3 OSHE NUSANTARA dengan No. BNSP-LSP-458-ID dan didukung SK No. 934/BNSP/XI/2015.
  • Pedoman BNSP 201 dan 202 mengenai Pembentukan dan Persyaratan dasar Lembaga Sertifikasi Profesi
  • UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 11 Juni 2003
  • Kepmenaker No 227 (2003) tentang Tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
  • PP No 23 tahun 2004 tentang BNSP
  • Kepmen No 96A (2004)– Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

TUK mandiri, TUK sewaktu & TUK tempat kerja. Sebagai tempat uji yang sudah di verifikasi & di lisensi oleh auditor lisensi dari LSP.

Tahapan menjadi TUK Mandiri

Asesor Kompetensi (Askom)

Bergabunglah bersama LSP untuk menjadi profesional yang telah memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga berwenang melakukan asesmen terhadap para asesi.